Gandeng BPN

Surat Keputusan Penlok Flyover Garuda Sakti sudah Diterima , Pemprov Tinggal Lakukan Tahapan Pengadaan Tanah

Persimpangan Jalan Garuda Sakti-HR Soebrantas Pekanbaru

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi (Penlok) untuk pembangunan Flyover di persimpangan Jalan Garuda Sakti-HR Soebrantas Pekanbaru. Di mana SK  Penlok tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau M Arief Setiawan melalui Kabid Bina Marga Teza Dasra mengatakan, bahwa setelah Penlok untuk pembangunan Flyover terebut keluar  maka pihaknya akan menjalankan tahapan pengadaan tanah.

''SK Penlok untuk pembangunan Flyover di persimpangan Jalan Garuda Sakti sudah keluar, itu yang mengeluarkan pihak Pemko Pekanbaru. Saat ini kami tinggal menjalankan tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T),'' ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil Penlok pembangunan Flyover tersebut, diketahui ada 93 persil tanah yang masuk dalam lokasi pembangunan jembatan layang tersebut. Untuk pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, pihaknya juga menggandeng Badan  Pertanahan Nasional (BPN). ''Jadi total ada 93 persil tanah di lokasi yang akan dibangun Flyover tersebut, nantinya pihak BPN yang akan memberikan rekomendasi appraisal tanahnya,'' sebutnya.

Dijelaskan Teza, dalam pembangunan Flyover tersebut, pihaknya hanya bertugas dalam hal pengadaan tanah. Sementara untuk Detail Enginering Desain (DED) dan pembangunan fisik Flyover nya akan dikerjakan oleh Kementerian PU melalui dana APBN.''Kalau untuk progres pembangunan Flyover itu sudah sampai tahapan itu, karena kami hanya bertugas dalam pembebasan lahan dan juga analisis dampak lingkungan lalu lintas. Sedangkan untuk desain dan fisik bangunnya dikerjakan oleh Kementerian PU  melalui BPJN,'' tuturnya. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar